Orangtua NS kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Banyumas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana 3/4 warna hitam, dan celana dalam warna cokelat.
Saat ini tersangka kasus pencabulan masih diperiksa Unit PPA Polresta Banyumas.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Bocah Usia 9 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas, Pelaku Masuk Kamar, Wajah Dibekap Gunakan Selimut