TRIBUNNEWS.COM - Sejak pandemi virus corona (Covid-19), angka gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data PA Bandung, jumlah gugatan yang masuk pada Maret 2020 sebanyak 433 gugatan.
Kemudian, April 2020 sebanyak 103 gugatan; Mei 2020 sebanyak 207 gugatan; dan Juni terhitung sampai tanggal 24 mencapai 706 gugatan.
Ketua PA Bandung Acep Saifuddin mengatakan, terdapat penurunan jumlah yang tajam di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca: Perceraian jadi Penyebab Turunnya Karier Wesley Sneijder di Real Madrid, Miras Pelampiasannya
Hal tersebut dinilai karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah, sekaligus berpengaruh pada kebijakan PA Bandung dalam penanganan Covid-19.
Dengan demikian, hanya sedikit sekali pemohon gugatan cerai yang datang ke PA Bandung.
Baca: Mediasi Gagal, Okan Kornelius dan May Lee Siap Jalani Sidang Perceraian
"Sebelum pandemi, biasanya 600-an per bulan," kata Acep saat ditemui di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).
Kembali meningkat
Sementara itu, menurut Acep, sejak dimulainya masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal, jumlah gugatan yang masuk ke PA Bandung kembali meningkat.
"Ketika sudah ada kebijakan new normal, maka kita sudah membuka kembali pendaftaran secara biasa, jadi di samping online juga kita tetap berlaku, karena itu adalah kebijakan Mahkamah Agung," kata Acep.
Menurut Acep, jumlah pemohon langsung meningkat.
Baca: Lockdown Corona di China, Kasus Perceraian dan Kekerasan Meningkat, Mengapa?
Bahkan melebihi jumlah rata-rata per bulan sebelum ada Covid-19.
"Ternyata cukup banyak pendaftaranya, sampai 706 perkara pada bulan Juni 2020," ujar Acep.
Mengenai motif penceraian, menurut Acep, alasan pemohon sangat beragam.
"Motif perkara perceraian tentu banyak ragamnya, ada masalah ekonomi, ada masalah perselisihan, lain-lain lah," ujar dia.