Tapi, permintaan itu tak dikabulkan tim gugus tugas. Setelah bernegosiasi, tim keluarga meminta jenazah dimakamkan di kawasan Warasia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Gugus tugas pun menyanggupi permintaan itu. Asal, pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Jadi kita ambil jalan tengah, dari sisi kemanusiaan dan lain-lain, oke kita di sini (Warasi), tapi syaratnya harus protokol Covid-19," kata Kasrul.
Karena kesepakatan itu, ambulans pun membawa jenazah ke kawasan Warasi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Namun, puluhan keluarga dan warga langsung menyerbut ambulans yang tiba di lokasi pemakaman.
Baca: Mandikan Jenazah Mertua yang Positif Corona, Ibu Hamil Tertular Covid-19
Baca: Jakarta Pusat Paling Tinggi Rasio Positif Corona di Indonesia, Dinkes Diminta Perketat Pengawasan
Mereka mengeluarkan jenazah pasien berinisial HK itu dari peti. Lalu, mengambil alih pemakaman dan menggotong jenazah ke liang lahat.
Sebagian besar warga yang menggotong jenazah itu terlihat tak mengenakan masker, apalagi alat pelindung diri lengkap.
Sementara, terdapat tiga orang yang menunggu di liang lihat.
Dua di antara mereka mengenakan baju hazmat. Tapi, mereka tak mengenakan sarung tangan, pelindung wajah, dan masker.
Kasrul tak habis pikir dengan insiden itu. Padahal, keluarga inti telah sepakat pemakaman digelar menggunakan protokol Covid-19.
"Mereka sudah bisa terima, karena hasil tes ulang secara tes cepat molekuler (TCM) masih positif," kata Kasrul. (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 8 Orang Ditangkap"