TRIBUNNEWS.COM - Mobil ambulans yang membawa jenazah corona dihadang di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Jumat (26/6/2020).
Dari kejadian itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap delapan orang warga yang kini menyandang status tersangka.
Delapan warga itu adalah AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN.
“Semuanya delapan orang, mereka diamankan tadi malam,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Titan Firmansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Kemendikbud Luncurkan Rekam Pandemi, Dokumentasi Perubahan Sosial Akibat Covid-19
Baca: Wamendes: Semua Pihak Punya Kontribusi Putus Mata Rantai Covid-19
Penangkapan delapan warga yang diduga pelaku pengadangan ambulans dan pengambilan paksa jenazah itu dilakukan tim gabungan dari Polresta Ambon, Polsek Sirimau, dan Resmob Polda Maluku.
Mereka ditangkap setelah polisi meminta keterangan dari tiga saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi melakukan analisa terhadap video yang beredar di masyarakat.
“Setelah itu kita langsung menangkap mereka, dan setelah menjalani pemeriksaan mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Titan.
Penyidik menjerat delapan tersangka itu dengan Pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar undang-undang kekarantinaan,” ujarnya.
Baca: Ikut Mandikan Jenazah Mertua yang Positif Covid-19, Ibu Hamil Terpapar Corona
Baca: Protokol Salat Jumat di Singapura Selama Pandemi Corona: Jemaah Reservasi Tempat via Online
Sebelumnya diberitakan, insiden tersebut berawal saat pihak keluarga dan sejumlah warga mengambil paksa jenazah HK dari dalam ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020) sore.
Mereka mengadang iringan mobil ambulans yang dikawal polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Setelah ambulans berhenti, mereka mengambil peti jenazah dan menggotongnya ke rumah duka. Warga tersebut tak menghiraukan tenaga medis dan polisi.
Mereka sempat menghardik tenaga medis dan beradu argumen dengan polisi. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku pun turun bernegosiasi dengan pihak keluarga.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan, pihak keluarga ingin memakamkan jenazah itu di Masohi, Maluku Tengah.
Tapi, permintaan itu tak dikabulkan tim gugus tugas. Setelah bernegosiasi, tim keluarga meminta jenazah dimakamkan di kawasan Warasia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Gugus tugas pun menyanggupi permintaan itu. Asal, pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Jadi kita ambil jalan tengah, dari sisi kemanusiaan dan lain-lain, oke kita di sini (Warasi), tapi syaratnya harus protokol Covid-19," kata Kasrul.
Karena kesepakatan itu, ambulans pun membawa jenazah ke kawasan Warasi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Namun, puluhan keluarga dan warga langsung menyerbut ambulans yang tiba di lokasi pemakaman.
Baca: Mandikan Jenazah Mertua yang Positif Corona, Ibu Hamil Tertular Covid-19
Baca: Jakarta Pusat Paling Tinggi Rasio Positif Corona di Indonesia, Dinkes Diminta Perketat Pengawasan
Mereka mengeluarkan jenazah pasien berinisial HK itu dari peti. Lalu, mengambil alih pemakaman dan menggotong jenazah ke liang lahat.
Sebagian besar warga yang menggotong jenazah itu terlihat tak mengenakan masker, apalagi alat pelindung diri lengkap.
Sementara, terdapat tiga orang yang menunggu di liang lihat.
Dua di antara mereka mengenakan baju hazmat. Tapi, mereka tak mengenakan sarung tangan, pelindung wajah, dan masker.
Kasrul tak habis pikir dengan insiden itu. Padahal, keluarga inti telah sepakat pemakaman digelar menggunakan protokol Covid-19.
"Mereka sudah bisa terima, karena hasil tes ulang secara tes cepat molekuler (TCM) masih positif," kata Kasrul. (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 8 Orang Ditangkap"