News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri karena Istri Stroke, Kakek di Malang: Daripada Aku Cari PSK

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kasus persetubuhan kakek 83 tahun di Kabupaten Malang terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan keji itu kepada temannya.

Kakek berinisial PR itu masih memiliki hasrat untuk bercinta.

Namun, istrinya yang sedang menderita stroke tidak bisa melayaninya.

Tanpa sepengetahuan sang istri, PR pun memaksa anak tirinya dengan ancaman jika tidak mau melayani, maka akan menelantarkan ibunya yang sedang sakit.

Baca: Bercerai dengan Istri, Ayah di Bojonggede Perkosa Putrinya yang Masih Bocah Berkali-kali

Baca: Oknum Tukang Bakso Akui Ludahi Mangkok: Sesuai Ajaran Guru Spiritual Supaya Laris

Di hadapan awak media di Polres Malang, PR mengaku sejak 2018 hingga 2020, telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali.

PR berkilah, perbuatannya dilakukan guna memenuhi hasrat birahinya yang lama tak didapatkan dari istrinya.

"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," tutur PR, Jumat (26/06/2020).

PR tega menyetubuhi anak tirinya karena perbuatan tersebut menurutnya lebih baik daripada melampiaskannya ke pekerja seks komersial.

"Saya bilang gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," ungkapnya sembari menunduk.

Warga Kecamatan Karangploso ini kemudian melampiaskan ke anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menceritakan kronologi perbuatan hina yang dilakukan kakek PR kepada anak tirinya.

"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu, maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," ujarnya ketika ditemui di Polres Malang.

Cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.

Setahun berselang tepatnya pada 2017, istri PR menderita sakit stroke.

Karena tak mendapat kebutuhan biologis, PR kemudian berpikir untuk menggauli anak tirinya yang saat itu berusia 13 tahun.

"Puncaknya pada satu setengah tahun lalu disaat korban masih kelas 2 SMP, pelaku menarik korban agar masuk ke kamar," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Korban pun sempat menolak.

Tak kehabisan akal, PR kemudian memberikan ancaman.

Ancaman tersebut berupa tindakan tak mau merawat istrinya jika korban tidak menuruti hasrat seksual PR.

"Korban takut akhirnya merelakan tubuhnya dicabuli pelaku di kamar lain agar tidak ketahuan ibunya," ucap Andaru.

Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi.

Terbongkar

Sementara itu, pada 24 Juni 2020, tindakan bejat pelaku terungkap.

Saat itu, pelaku ingin menyetubuhi anak tirinya lagi.

Namun, tak menyangka keinginan tersebut membuat aib pelaku tersebar.

"Karena kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya.

Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," tutur pria yang merupakan salah satu lulusan terbaik Akademi Kepolisan ini.

Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.

Kakak kandung itu baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban, alias tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.

"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.

Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.

Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Stroke, Kakek 82 Tahun di Malang Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini