"Uang yang ditarik dari ATM Bank Jatim di Selosari, Magetan sebanyak Rp 1,2 juta," tambahnya.
Sesuai pengakuan ketiga tersangka, sudah membobol mesin ATM sebanyak 14 kali, yaitu di DIY, Sleman, Demak, Brebes, Jepara, Pati, Pemalang, Tegal, dan terakhir di Magetan.
"Ketiga tersangka pelaku pembobol mesin ATM ini selain spesialis, juga residivis dengan kasus yang sama," jelas AKBP Festo Ari Permana.
"Mereka mengaku belajar manguras mesin ATM dari youtube," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tanun.
"Ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres. Kasus ini akan kami kembangkan," katanya.
"Karena diduga ketiga pelaku tidak bekerja sendiri dalam beroperasi ada jaringan," pungkas dia.(tyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul 3 Anggota Jaringan Pembobol ATM Pakai Mobil Sport saat Beraksi, Sudah Beroperasi Lintas Provinsi