News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iming-imingi akan Rayakan Ultah di Cafe, Pria Ini Perkosa Anak Tiri saat Istri Tak Mau Melayani

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Ahmad Arifin (34), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban, tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali dengan iming-iming hadiah ulang tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Arifin (34), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban, tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.

Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu dilakukan mulai November 2019 hingga Maret 2020.

Tersangka telah memperdayai anak tirinya, dengan umpan merayakan ulang tahun dan memberi hadiah uang tunai serta iming-iming dikuliahkan.

Korban yang masih duduk kelas 2 SMP tersebut ulang tahunnya dirayakan di sebuah cafe.

"Ulang tahun korban dirayakan dan diberi uang Rp 50 ribu oleh ayah tirinya, juga diiming-imingi kuliah," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.

Lalu aksi cabul itupun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.

Baca: Suami Tak Dapat Jatah dari Istri Sepulang Merantau, Tak Tahan Lalu Nekat 8 Kali Perkosa Anak Tiri

Baca: Pelaku Pencabulan di Sukabumi Takut-takuti Korbannya BIsa Jadi Gila dan Diikuti Makhluk Gaib

Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.

"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap," terangnya.

Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak itu, keterangan tersangka dia sudah tidak lagi mendapat jatah dari istri ketiganya ibu dari melati.

Sehingga setelah pulang bekerja dari Malaysia, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi melati.

Tersangka mengaku sudah menikah tiga kali, istri pertama tidak mempunyai anak, kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu Melati.

"Pelaku sudah menikah 3 kali, dia sudah tidak mendapat jatah dari istri ketiga. Kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pilu Gadis Tuban Dicabuli 8 Kali Ayah Tiri, Hadiah Ultah Jadi Kedok, Terkuak dari Wajah Pucat Korban"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini