"Kalau dibagi Rp 600 ribu per KK, dari 30 persen dana desa itu itu cuma 156 KK yang dapat BLT itu. Nah, sedangkan di desa ini yang belum dapat bantuan sama sekali ada 331 KK. Daripada ribut, jadi kita sepakati dibagi rata," jelas Yutami.
Dia juga membenarkan bahwa perangkat desa dan anggota BPD mendapatkan BLT.
"Ya kalau mereka tidak dapat PKH atau BPNT, tentu dapat, karena mereka juga terkena dampak corona ini," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani mengatakan, penyaluran BLT yang tidak sesuai juknis jelas menyalahi aturan.
Baca: Protes BLT Tak Transparan, Warga Bakar Mobil Wakapolres Mandailing Natal dan Tuntut Kades Mundur
Baca: Kemendes: 60 Persen Dana Desa untuk BLT dan Penanganan Covid-19
Pihaknya dari awal telah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada seluruh desa tentang juknis penyaluran BLT.
"Baik juknis dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, sudah kami sampaikan semua," kata Gusti.
Sebelum penyaluran BLT, pihaknya mempersilakan kepala desa bermusyawarah bersama BPD.
"Nah kalau ada yang melenceng dari juknis, harusnya diluruskan sewaktu musyawarah desa itu, BPD tentu berperan penting untuk memberikan masukan kepada kades," ujar Gusti.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Warga di Desa Sungai Jernih Muratara Terima BLT Hanya Rp 280 Ribu Padahal Seharusnya Rp 600 Ribu