News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Tanggapan Bupati Ade Yasin Terkait Pembelaan Rhoma Irama

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rhoma Irama dan Bupati Bogor Ade Yasin

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Bupati Bogor Ade Yasin kukuh, penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan di tengah pandemi ini harus tetap diproses hukum.

Bahkan ia menyebut penyanyi dangdut Rhoma Irama yang tampil pada saat itu juga harus diproses.

Ade menegaskan, apapun yang dikatakan oleh Rhoma Irama dirinya tak akan terpengaruh.

"Rhoma Irama boleh mengatakan apa aja sih, silakan itu haknya. Tapi kan nanti yang jelas proses hukum berjalan terus," kata Ade Yasin, Rabu (1/7/2020).

Ade menjelaskan, pihaknya memang tak mengetahui acara khitanan tersebut telah berlangsung sejak Sabtu.

Hal itu lantaran bupati terlanjur percaya dengan komitmen pemangku hajat.

Namun rupanya, penyelenggara tetap menggelar panggung hiburan yang menyedot perhatian warga.

Baca: Rhoma Irama Cerita Sosok Abah Surya yang Mengundangnya ke Acara Khitanan: Dulu Sangat Dekat

"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung, kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.

Saat itu penyelenggara mengatakan akan patuh.

"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan. Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami," kata dia.

Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.

"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.

Baca: Pakai Pistol Mainan, Polisi Gadungan di Jakarta Pusat Peras Istrinya Rp 150 Juta

Disebut melanggar PSBB parsial, Rhoma Irama merasa jadi sasaran Acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat diwarnai panggung hiburan dan menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama.

Acara itu dinilai melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini