Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1,8 juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," jelasnya.
Satpol PP Lamongan ciduk 8 purel
Terpisah, kasus purel diciduk juga terjadi di Lamongan.
Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.
Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.
Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.
Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan belum membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).
Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.
Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.
Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.
"Karena masih ada larangan, dua kafe karaoke di Kembangbahu itu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan, " kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto kepada SURYA.co.id, Rabu (24/6/2020).
Berikut yang terjadi saat razia berlangsung :
1. 8 purel diangkut
Saat razian, petugas Satpol PP mengangkut 8 purel yang nekat bekerja di tengah pandemi.