News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kafe Izinkan LC Layani Plus-plus dalam Ruang Karaoke di Blitar Digerebek, Segini Tarifnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-- Sebuah kafe yang menyediakan karaoke dengan layanan plus-plus di Blitar, Jawa Timur digerebek oleh aparat.

Satu orang dijadikan tersangka, karena menjadi penyedia ladies companian yang berperan ganda, menemani tamu menyanyi dan bisa diajak kencan.

Untuk menarik konsumen, sebuah kafe di Blitar menyediakan layanan mantab-mantab.

Ladies Companion (LC) yang disediakan, bisa melayani tamu secara khusus di dalam ruang karaoke (room).

Banderol tarifnya cukup lumayan, Rp 800.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan.

LC yang disediakan di kafe tersebut merupakan pilihan dengan spesifikasi tertentu.

Terutama kulit putih dan tubuh yang ideal.

Namun keberlangsungan kafe yang menyediakan layanan khusus berakhir di tangan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca: Oknum Mahasiswa Jambi Tawarkan Layanan Plus-Plus Pengikut Akun Medsosnya

Baca: Kisah Mahasiswa di Surabaya Nekat Bunuh Terapis Pijat Plus-plus Langganannya, Dipicu Cekcok Tarif

Baca: Cerita Lengkap Pembunuhan Wanita Terapis Pijat Plus-plus yang Mayatnya Dimasukkan ke Kardus

Kafe tersebut digerebek dan ditetapkan satu orang tersangka yakni Dicky seorang waitres atau pelayan karaoke di sebuah kafe di Kota Blitar.

Tersangka diduga menyediakan ladies companion (LC) untuk layanan esek-esek kepada tamu yang mengajak.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya, 19 orang yang diamankan petugas, 12 orang di antaranya adalah LC, 4 waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang security.

"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini