Mereka bisa pulang dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami dengan diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.
"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," ungkapnya.
5. Aturan selama pandemi
Suprapto mengingatkan, sudah ada aturan bahwa pada selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.
"Tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Izinkan LC Mesum di Room Karaoke, Kafe di Blitar Digerebek, Tarifnya Fantastis Rp 800.000-Rp 1 Juta