"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB," terang Rizka.
Penangkapan FCR berdasarkan laporan orangtua korban yang anaknya telah disodomi oleh FCR.
"Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur (pedofilia) berinisial FCR," ujar Rizka.
"Setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," sambungnya.
Baca: Pemuda di Sukabumi Cabuli 19 Anak Laki-laki, Modus Tawarkan Ilmu Bela Diri hingga Ancaman Gila
Baca: Kakek di Aceh Pergoki Cucu Disetubuhi di Kebun Warga, Pelaku Langsung Kabur
Sebelum FCR mengakui pencabulan terhadap 19 orang anak, ia menyebut korbannya hanya empat orang.
Padahal korban FCR setidaknya ada 19 anak yang tersebar di beberapa wilayah.
"Terduga tersangka ini awalnya mengaku empat orang, korban ada yang mengaku mendapatkan perlakuan sodomi, ada juga yang hanya diraba-raba alat vitalnya," ujar Rizka.
Kini korban menjalani proses visum dengan dampingan orangtua mereka.
Sementara, FCR terancam paling sedikit 15 tahun penjara.
"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya," ucap Rizka.
"Ancaman kami gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," tuturnya.
Modus FCR Cari Korban
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, FCR mendapatkan korbannya melalui Facebook.
FCR menawarkan ilmu bela diri atau ilmu kanuragan kepada para korbannya.
Korbannya pun dibuat terpaksa untuk menuruti tawaran FCR dengan berbagai ancaman.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," kata Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJabar.id/ M Rizal Jalaludin) (Kompas.com/ Budiyanto)