News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Pembunuh Suami Sendiri Divonis Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin, suaminya sendiri, dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, Rabu (1/6/2020).

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut wanita 41 tahun itu bersama dua eksekutornya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi agar dihukum seumur hidup.

Jefri dan Reza akhirnya divonis penjara 20 tahun atas pembunuhan Jamaluddin yang juga seorang hakim di PN Medan itu.

Mereka bertiga dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Sidang putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Baca: Reaksi Zuraida Hanum Setelah Divonis Mati, Anak Hakim Jamaluddin Menangis di Pelukan Wanita Ini

Baca: Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida Hanum dan 2 Terdakwa Pembunuh Ayahnya Dihukum Mati

Baca: Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin: Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Bunuh Suaminya

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Sebelum pembacaan putusan

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan Tribunmedan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini