News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Pembunuh Suami Sendiri Divonis Hukuman Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini.

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan. Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama, dan tidak ada sakut pautnya dengan putusan di PN Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.

Keluarga Jamaluddin Puas

Penasihat hukum keluarga Jamaluddin, Jafar, merasa puas dengan putusan majelis hakim yang menghukum otak pelaku pembunuhan dan juga istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dengan hukuman mati.

Dikatakannya, ia sengaja datang ke persidangan untuk melihat langsung putusan majelis hakim Erintuah Damanik.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya yang diinginkan oleh anak dan keluarga dipenuhi oleh Majleis Hakim," ujar Jafar kepada TRI BUN-MEDAN.com, Rabu (1/7/2020).

Jafar mengatakan, untuk Zuraida Hanum dan Jefri yang di putus seumur hidup, sudah cukup merasa puas, namun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, dirinya masih merasa kurang dikarenakan hanya dikenakan 20 tahun.

"Kalau ZH (Zuraida Hanum), dan Jefri kami sudah puas dengan putusan hakim, namun untuk Reza kami tidak. Karena cuma 20 tahun," ujarnya.

Selain itu, dikatakannya putusan hakim PN Medan ini akan dijadikan sebagai bukti di persidangan hak asuh anak yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan.

"Ini akan kita jadikan bukti baru di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama nantinya," kata Jafar.

Diketahui Zuraida Hanum divonis mati oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik pada persidangan yang digelar di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020).

Hakim memutus Zuraida Hanum dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Dimana sebelumnya Zuraida Hanum di tuntut Jaksa dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.  (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini