TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi di Satreskrim Polres Merangin berbuntut panjang.
Selain diperiksa oleh Propam Polres Merangin, Propam Polda Jambi juga turun ke Merangin untuk mengusut kasus ini.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi belum lama ini menyebut jika personelnya yang melakukan penangkapan tersebut sudah diperiksa.
"Sudah diperiksa propam Polda," kata Kapolres.
Meski telah diperiksa, namun untuk pemberian sanksi masih menunggu sidang disiplin.
"Sanksi nanti pada saat sidang," kata Kapolres.
Dalam kasus ini dia berjanji akan objektif, jika terbukti bersalah, dirinya tidak akan melindungi anak buahnya.
Kronologis Penangkapan
Badia Raja Situmeang merupakan warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Dia ditangkap anggota Reskrim Polres Merangin pada Juni lalu.
Dia diamankan karena mirip dengan pelaku pencurian sepeda motor yang telah menjadi DPO.
Ketika diamankan, Badia Raja tengah nongkrong di sebuah warnet di Kota Bangko.
Kala itu datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi langsung mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Merangin.
Setelah masuk ke mobil, rupanya bukan dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Di sana Raja diinterogasi oleh beberapa orang anggota yang menjemputnya itu. Bahkan seorang anggota merupakan teman baiknya ketika masih remaja.
Kala itu dia menjawab yang sejujurnya, dimana dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait pertanyaaan petugas tersebut.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mencuri sepeda motor.
Karena tidak mengakui, Badia Raja mendapatkan pukulan. Tak hanya sekali, namun berkali-kali sampai dia mengakui perihal yang ditanya oleh oknum tersebut.
Kala itu dia sempat menjerit meminta pertolongan kepada warga.
Baca: Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Curi Motor hingga Babak Belur Dipukul Petugas
Baca: FAKTA Polisi Salah Tangkap: Aniaya Korban hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa
Sekitar pukul 17.00 WIB, Badia Raja kembali dimasukkan ke dalam mobil.
Dia dibawa ke arah Sarolangun, di sepanjang perjalanan Raja masih diberikan pertanyaan seputaran itu.
Setelah itu mereka kembali ke arah Bangko. Tepat di Alfamart Dusun Bangko, mobil berhenti dan seorang petugas membeli lakban.
Selanjutnya mata Raja dilakban dan kembali dibawa keliling-keliling Kota Bangko, di dalam perjalanan, Raja masih juga ditanya soal motor tersebut.
Ketika malam hari, dia baru dibawa ke Mapolres. Di Polres kembali ditanya soal itu. Namun lagi-lagi dirinya tidak mengakui dan kembali mendapatkan tindakan kekerasan.
Badia Raja baru dilepaskan oleh petugas pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia tidak terbukti mencuri sepeda motor, artinya polisi salah tangkap.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, dia dijemput oleh keluarganya termasuk anak dan istrinya.
Oleh keluarga, Badia Raja langsung dibawa ke rumah sakit. Di sana dia dirawat secara intensif selama tiga hari, karena mengalami luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuh termasuk wajah.
Badia Raja berobat hingga ke Kota Jambi, namun hingga saat ini dirinya masih merasa kesakitan, terutama di bagian perut, karena sekitar dua tahun silam, dia pernah operasi usus buntu.
Setelah beberapa minggu berjalan, ternyata kasus ini sudah selesai.
Untuk menyelesaikan perkara ini, Polres Merangin dikabarkan memberikan sejumlah uang untuk "berdamai" dengan korban.
Uang yang diberikan tersebut diberikan kepada pihak keluarga untuk biaya berobat dan sebagainya.
Baca: Kisah Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap di Jaksel, Dituduh Mencuri dengan Kekerasan
Baca: Korban Salah Tangkap, Mahasiswa Sumsel Dianiaya dan Dituduh Terlibat Pencurian di Jogja
Selain itu, diduga perdamaian antara kedua belah pihak dikarenakan ada unsur menyelamatkan kakak korban di Polres Merangin, sebab kakak korban merupakan anggota polri aktif di Polres Merangin.
Informasi yang dihimpun, perdamaian tersebut hanya dilakukan oleh pihak keluarga tanpa sepengetahuan dari Abu Djaelani yang merupakan kuasa hukum korban.
Abu sedikit terkejut ketika korban meminta agar dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukumnya, karena mereka telah berdamai secara kekeluargaan.
Karena mereka sudah ada itikad baik ingin menyelesaikan perkara ini, maka dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.
"Iya, mereka sudah berdamai, artinya saya bukan kuasa hukum Badia Raja Situmeang lagi," kata Abu.
Abu Djailani tidak mengetahui ada unsur apa mereka tiba-tiba berdamai, dia juga tidak mengetahui perihal uang yang diberikan oleh Polres Merangin kepada pihak korban, sebab mereka melakukan perdamaian diluar sepengetahuan dirinya sebagai kuasa hukum.
Sementara itu, Badia Raja Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya diberikan uang oleh Polres Merangin dalam kasus ini.
"Cuman Rp 10 juta," kata Badia.
Menurut dia, uang Rp 10 juta tersebut sebenarnya tidak ada apa-apanya dibandingkan penderitaan yang dia terima.
Sebab selain rasa sakit, dia juga merasa malu ketika bertemu dengan warga, dia merasa ada orang yang menyebut jika dirinya sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
"Malu nian aku, raso orang bilang aku pelaku kejahatan saja," kata Raja.
Hingga berita ini diunggah, wartawan tribunjambi.com masih mencoba menggali informasi lebih dalam terkait periatiwa salah tangkap tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Oknum Polisi Polres Merangin Diperiksa Propam Polda Jambi, Buntut Salah Tangkap Raja