Kunci letter Y itu dimasukan ke dalam lubang kunci kontak motor.
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Setelah sepeda motor curian berhasil dinyalakan, RF membawa kabur motor itu.
Sedangkan sang istri pergi mengendarai sepeda motor jenis Honda Grand warna hitam yang digunakan menuju ke lokasi pencurian.
Berkat kejelian petugas, keduanya kini berhasil diamankan dan saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Klaten.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Pasutri Curi Motor di Klaten dengan Membawa Anak Usia 4 Bulan