GO ternyata kesepian lantaran ditinggal sang istri merantau.
Selama ditinggal merantau, GO memendam hasrat seksual yang cukup lama.
Sang istri ternyata merantau di Kepulauan Riau sejak enam bulan terakhir.
Baca: Kronologi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Jambi, Utang Sang Ayah Jadi Pemicu
Baca: Gadis SMP di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan Pria yang Mengaku Intel Polisi yang Dikenalnya di FB
Sementara GO memiliki seorang anak
"Namun sejak enam bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau," kata Musakir, dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.
Selama sang istri pergi merantau, GO tinggal bersama anak, orangua dan adiknya dalam satu rumah.
Kini GO terancam hukuman 12 tahun penjara.
GO dijerat Pasal 5 huruf (A), (B), (C) dan pasal 8 huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan Cahyono)