"Setelah masuk, kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci T hingga kontak motor hidup," jelasnya.
3. Diancam hukuman 7 tahun penjara
Dalam kasus ini, pasutri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
4. Merupakan korban PHK
Kenekatan pasutri FR (35) dan RA (24) mencuri motor, diakui karena faktor ekonomi.
Hal itu diakukan untuk menyambung hidup dia dan keluarganya.
"Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan," kata FR saat di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Tersangka FR sempat berkerja di sebuah perusahaan tapi terkena PHK.
Dia mengaku sempat dagang es untuk menghidupi keluarganya.
Namun penghasilannnya tidak cukup untuk menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia 4 bulan. Akhirnya tersangka nekat mencuri motor mengajak istri dan anaknya. (Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat