News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat Joget Tik Tok di Suramadu Sampai Ditilang Rp500 Ribu, Apa Alasan Tiga Emak Asal Surabaya?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 perempuan menari India di Jembatan Suramadu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Bermain Tiktok di Jembatan Suramadu Diburu, Polisi: Harus Minta Maaf, https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/19524711/wanita-yang-bermain-tiktok-di-jembatan-suramadu-diburu-polisi-harus-minta?page=all#page2. Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Editor : Dheri Agriesta

"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.

Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.

Aksi Hurimah bersama dengan dua temannya yang kompak mengenakan pakaian serba kuning saat membuat video TikTok di pinggir jalan Jembatan Suramadu, Jawa Timur. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

Viral Video TikTok di Jembatan Suramadu

Viral video TikTok emak-emak joget di Suramadu berujung pemeriksaan polisi.

Diketahui emak-emak tersebut tampak berjoget di Jembatan Suramadu.

Mereka ditindak karena melanggar ketentuan lalu lintas.

Perempuan yang asyik berjoget TikTok di tepi lajur roda 4 Jembatan Suramadu disebut telah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum.

"Iya benar saat ini kami tangani di Satlantas," kata Ganis, Sabtu (4/7/2020).

Perempuan tersebut akan ditindak tilang lantaran melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas yang ada di Jembatan Suramadu.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra mengatakan jika hal tersebut tidak boleh terulang lantaran membahayakan pengemudi sendiri maupun pengguna jalan di Jembatan Suramadu lainnya.

"Kami tindak dengan tilang karena melanggar rambu-rambu.

Meski begitu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain,"kata Sigit.

Sigit menegaskan, selain peruntukan akses jalan menggunakan kendaraan bermotor, aktifitas lain tidak diperbolehkan ada di jembatan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini