News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Komisaris Polisi yang Makamkan Jenazah Pasien Covid-19, Pernah Merasakan Tidur di Atas Nisan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Di Surabaya, dilaporkan ada jenazah pasien Covid-19 yang sempat tertukar.

TRIBUNNEWS.COM -  Cerita anggota polisi yang kini mengemban amanah sebagai petugas pemakaman jenazah Covid-19.

Bahkan dalam sehari, ia harus memakamkan hingga lima pasien.

Saking lelahnya, polisi ini sampai pernah ketiduran di atas nisan.

Sepenggal lirik lagu dari Armada Band berjudul Pergi Pagi Pulang Pagi, itu boleh jadi mewakili kata hati Sutiono, polisi berpangkat Komisaris yang menjabat sebagai Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan di Polresta Malang Kota.

Bedanya, dia tak berpikir soal upah.

Tetapi, menunaikan tugas sebagai garda terakhir penanganan Covid-19.

Sutiono harus berangkat lebih pagi dari biasanya.

Selama sebulan terakhir, hari-hari dia semakin padat.

Baca: Kronologi Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona di Dua RS di Medan, Ada yang Dibawa Pakai Angkot

Baca: Kementan Diminta Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM soal Kalung Antivirus Corona

Baca: Klaim Kementan soal Kalung Antivirus Corona, Fahri Hamzah: Biarkan, Jangan Mencemooh

Dalam sehari, Sutiono bisa memakamkan tiga sampai lima pasien di lokasi berbeda.

Sebuah lonjakan drastis apabila dibandingkan sebelum pandemi.

“Pergi pagi pulang pagi bahkan nggak pernah pulang,” kata dia, kepada Surya.

Lebih dari separo keseharian Sutiono kini dihabiskan di kantor dan kuburan.

Kontrakannya di Jalan Ciliwung tak lagi pernah ditinggali.

Sebab sesuai standar pemulasaran pasien Covid-19, jenazah tak boleh dibiarkan sampai empat jam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini