News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditangkap Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 6 Miliar, Vina Pusing Sendiri Janjikan Hadiah Terlalu Besar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmat Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE -- Karyawati sebuah bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur uang nasabah miliaran rupiah.

Modus RS alias Vina (27) karyawan bank itu adalah mengiming-imingi hadiah kendaraan bermotor dan bunga deposito yang cukup tinggi.

Ada yang langsung percaya dan mempercayakan uang kepadanya untuk dimasukkan ke deposito, tetapi ada juga yang tidak percaya dan urung jadi korbannya.

Vina sendiri ditangkap setelah dilaporkan nasabahnya yang merasa dirugikan.

Sedangkan tersangka kebingungan karena janjikan beri hadiah terlalu besar kepada para nasabah.

Baca: Fakta-Fakta Aksi Vina Bisa Raup Rp 6 Miliar dari Nasabah, Seorang Anggota DPRK Tertipu Rp 2 Miliar

Baca: Subsidi Bunga KUR Cair, BRI Salurkan ke 214 Ribu Nasabah

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, mengaku belum mengetahui angka pasti uang nasabah yang dibawa kabur, tetapi diakui nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini, kita belum mendapatkan nilai total, tapi memang miliaran rupiah," sebut Kasat Reskrim.

Erjan mengatakan, sejauh ini Vina masih irit bicara terkait penggunaan uang miliaran rupiah tersebut.

Ia hanya mengaku memutar uang milik nasabah, namun karena terlalu besar hadiah yang ditawarkan, Vina akhirnya menjadi pusing sendiri.

“Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini. Karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, nggak sanggup nutup. Itu masih informasi awal," imbuh Kasat Reskrim.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, uang yang dibawa kabur Vina mencapai Rp 6 miliar lebih.

Uang tersebut merupakan uang nasabah yang dititipkan ke Vina untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja.

Uang sebanyak itu tentu bukan jumlah yang sedikit. Lantas siapa saja sebenarnya nasabah perempuan tinggi semampai kelahiran 14 September 1993 ini?

Kabarnya, target nasabah yang diincar Vina adalah bapak-bapak pejabat (kepala dinas dan anggota dewan), pengusaha, hingga kontraktor.

Seorang pengusaha kepada Serambinews.com mengaku ada sekitar Rp 2 miliar uang miliknya dibawa kabur oleh Vina.

Pengusaha lainnya Yacob, bahkan hampir jadi korban. Ia mengaku dijanjikan hadiah berupa 1 unit N-Max jika mau mendepositokan uangnya sebesar Rp 1 miliar.

“Iya, saya hampir tertipu dengan RS ini. Dia janji memberikan sepeda motor N-Max kalau saya mau depositokan uang Rp 1 miliar selama 1 tahun," ujar Yakob, salah seorang nasabah.

Tidak hanya hadiah N-Max, ia juga dijanjikan akan mendapatkan bunga deposito sebesar 7 persen.

"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita,” ujar Yakob.

“Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara yang juga pengusaha sawit ini.

Nasabah lainnya yang menjadi korban Vina adalah Masri Samad (57), abdi negara yang juga pengusaha kebun sawit.

Masri bahkan telah secara resmi melaporkan Vina ke polisi melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Abdya.

"Iya benar, kita bersama klien kita Pak Masri Samad sudah melaporkan RS oknum karyawati bank itu ke pihak kepolisian," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH.

Erisman mengatakan, kliennya resmi melaporkan Vina ke SPKT Polres Abdya yang diterima oleh, Aipda Edi Saputra.

"Kita melaporkan RS ini atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang," ujarnya yang didampingi Khairul Azmi.

RS alias Vina dikatakan Erisman, bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.

YARA juga siap menampung laporan dari nasabah lainnya yang ikut merasa ditipu oleh Vina yang selama ini memang dikenal hidup glamour.

"Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," demikian Erisman.

Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.

Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, Vina bersama sepupunya diboyong ke Abdya untuk dimintai keterangan.

Sebelum ke Aceh Tengah, Vina bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat untuk melihat mertuanya yang sakit.

Sekembali dari Sumatera Barat, Vina memilih bersembunyi di Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya. Dari situlah sinyal handphone-nya mulai terlacak pihak kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Vina Karyawati Bank Penggasak Uang Nasabah, Targetkan Bapak-bapak Pejabat, Kontraktor dan Pengusaha,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini