Pihaknya bersama anggota BK DPRD Gresik tetap hadir.
Bahkan menunggu kedatangan pelapor bersama anggota lainnya di DPRD Gresik.
Hingga pukul 10.00 Wib, pihak pelapor benar-benar tidak datang.
Sehingga disepakati bersama akan dilakukan pemanggilan kedua.
"Sidang pertama kita jadwalkan kembali Senin Minggu depan, karena hari ini pelapor tidak hadir," terang Fakih.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
Jika selama tiga kali pihak pelapor tidak hadir maka kasus dugaan Nur Hudi yang memberikan iming-iming uang damai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada MD siswi SMP yang dihamili Sugianto agar berdamai maka telah berakhir.
Sogok Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar
Kasus ini diwarnai upaya penyogokan uang oleh anggota DPRD Gresik, Nur Hudi.
Nur Hudi pun mendatangi rumah korban dan menawarkan uang sogokan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar laporan korban di polisi dicabut.
Nur Hudi berkunjung ke rumah korban seorang diri.
Di sana, dia menemui ibu MD, IS (49).
IS mempersilakan Nur Hudi yang bertamu ke rumah kontrakannya.
Saat pertemuan itu, Nur Hudi beralasan menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut.