News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu di Cilacap Tega Jual Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Mengaku Tak Sanggup Membesarkan

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi media sosial - Seorang ibu di Cilacap, Jawa Tengah, tega menjual bayinya yang baru berusia dua bulan karena alasan tak sanggup membesarkannya.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Peribahasa 'Kasih Ibu Sepanjang Masa' tidak berlaku bagi ibu berinisial EP (24) asal Cilacap, Jawa Tengah ini.

EP secara teganya menjual bayinya yang baru berusia 2 bulan di media sosial Facebook.

Hal ini dilakukan EP karena dirinya tidak mampu membesarkannya.

Kasar Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, EP memposting tulisan "seorang bayi laki-laki mencari adopter" di Facebook.

Baca: Oknum Bidan di Tulungagung Jual Bayi 6 Pasiennya yang Tak Mampu Bayar

Baca: Ruben Onsu Prihatin Anak Syahnaz Dicatut Akun Jual Bayi, Sarankan Ini Saat Mau Lapor Polisi

"Postingan itu dibaca oleh SBF (25) yang merupakan makelar atau pencari bayi," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya dalam jumpa pers, Selasa (7/7/2020).

Riko menyampaikan, SBF kemudian menghubungi EP. Dari pembicaraan itu, keduanya sepakat bertemu di Cilacap, Jawa Tengah.

"Untuk adopsi bayi laki-laki tersebut biayanya Rp 6 juta," ungkapnya.

Uang untuk biaya adopsi itu diperoleh SBF dari JEL (39) yang berprofesi sebagai bidan.

Setelah bayi yang baru berusia dua bulan tersebut diterima, SBF menyerahkan ke JEL.

SBF kemudian mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut.

Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Baca: Seorang Wanita di Jakarta Timur Jual Bayi Temannya Rp 2 Juta di Facebook

Baca: Wanita Muda Pelayan Kafe di Jakarta Utara Culik dan Jual Bayi Temannya, Handphone Jadi Pemicu

"SBF mencari orang yang mau mengadopsi dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Setelah itu SBF mengiklankan di media sosial Facebook dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja".

Postingan tersebut kemudian dibaca oleh RA (30) warga Yogyakarta.

"RA menghubungi SBF dan bersedia mengadopsi. Termasuk mengganti biaya adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Keduanya akhirnya sepakat bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.

Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut.

Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.

Baca: Jual Bayi Lewat Facebook, Gadis 18 Tahun Dalangi Penculikan Bayi 10 Bulan

Baca: Ibu Jual Bayi Hasil Hubungan Gelapnya karena Terbelit Masalah Ekonomi, Sang Kekasih Kabur

"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.

Polisi lalu menuju lokasi dan membawa SBF dan RA ke kantor. Keduanya lantas dimintai keterangan.

"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi. EP tidak sanggup merawat bayi tersebut.

"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.

Menurutnya, saat ini bayi laki-laki berusia dua bulan tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial.

Dari kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni, SBF yang sebagai makelar, JEL sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi, serta EP ibu kandung bayi.

Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Alasannya Tak Mampu

(Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini