"Bebaskan, bebaskan," teriak warga.
Setelah warga melakukan aksi, saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan (57) akhirnya dibebaskankembali bersama keluarganya.
Ia dipulangkan Polsek Percut Sei Tuan setelah puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa meminta Sarpan dibebaskan karena sudah 5 hari berada di kantor polisi.
Suasana haru pun menyambut kepulangan saksi tersebut ke rumahnya di Jalan Sidumolyo Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.
Namun, ada yang aneh dengan kondisi Sarpan.
Terkait penahanan selama lima hari terhadap saksi, Tri bun-Medan.com melalui WhatsApp mengkonfirmasi langsung ke Kapolsek Percutseituan Kompol Otniel Siahaan.
Ia mengatakan bahwa penahanan tidak benar.
"Tidak benar dilakukan penahanan. Itu pemeriksaan marathon," ucapnya.
Saat ditanya dugaan saksi mendapat perlakuan tidak menyenangkan (dugaan penganiayaan), pihak kepolisian Polsek Percutseituan juga membantah kabar tersebut.
"Tidak benar. Terima kasih," ucapnya dengan singkat.
Terpisah, terkait pengembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polda Sumut akan merencanakan pemanggilan terhadap personel Percutseituan.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (8/7/2020) mengatakan, akan direncanakan pemanggilan.
"Kasus ini dalam penyelidikan propam. akan melakukan panggilan. Bila nanti terbukti tentu akan diberikan sanksi, sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Lanjutnya, bisa sanksi disiplin dan kode etik.