Tak Lama kemudian satu unit mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi dan api pun dapat dipadamkan.
Sementara ketiga anak korban mengalami luka bakar dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sembiring Delitua guna mendapat perawatan medis.
Adapun identitas ketiganya yakni, Hardimas (16), Chairul Ummam (12), dan Chalista Mutia Sari (8), menderita luka bakar serius.
Dalam hal ini, kasusnya tengah ditangani Polsek Delitua, dan rumah korban sudah dipasang Police Line. Sementara pelaku masih dalam pencarian pihak berwajib.
Atas kejadian tersebut, Camat Delitua, Wakil Karo-karo, didampingi Lurah Delitua Timur, dan Ketua FKDM mendatangi rumah korban, dan menjenguk ke 3 anak korban di RS Sembiring Delitua.
“Saya berharap, pelakunya segera ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Wakil Karo-karo.
Kronologi Kejadian
Camat Deli Tua, Wakil Karokaro menyebutkan bahwa alasan Herlina menolak berhubungan badan karena telah lama bercerai.
"Jadi mereka itu sudah bercerai dua bulan yang lalu, itu menurut pengakuan istrinya di rumah sakit saat saya jumpai," ungkapnya kepada Tribun, Kamis (9/7/2020).
Ia membeberkan kronologi kejadian awalnya terjadi pada hari Selasa 7 Juli 2020 dimana pelaku meminta untuk berhubungan badan.
"Jadi datang pelaku ini jam 8 malam hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 ke rumah bekas istrinya tersebut. Singkat cerita dia meminta berhubungan badan. Si istri enggak mau, karena sudah cerai, kau jajan di luar saja katanya,"
Pelaku Noah yang birahinya tidak dipenuhi bahkan sempat adu mulut dengan bekas istrinya.
"Tapi dia pelaku bersikeras dan akhirnya cekcok pertengkaran mulut sampai tengah malam," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku sempat untuk meminjam sepeda motor kepada Herlina, namun hal tersebut juga tak diindahkan.