News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Lakukan Kekerasan Fisik Kepada Istri Siri, Anggota KPU Surabaya Dipecat, Berikut Faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap (dipecat) dari anggota KPU Kota Surabaya, Rabu (8/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Gara-gara dilaporkan oleh istri siri karena menyalahgunakan kewenangan, Anggota KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh kena batunya.

Kholid Asyadulloh akhirnya dipecat atau diberhentikan secara tetap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sang istri yang mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati mengadukan Kholid setelah ia mendapatkan kekerasan fisik dari Cholid.

Muhammad Kholid Asyadulloh terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Komisioner KPU RI

Baca: DKPP: Jangan Sampai Pilkada Menjadi Cluster Penyebaran Covid-19

Baca: Didik Supriyanto Akan Dilantik Jadi Anggota DKPP Besok

Kholid, sapaan akrabnya juga terbukti telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.

Berikut kronologi kasusnya:

1. Diadukan istri siri

Dalam perkara ini, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati.

Nanik adalah istri siri Kholid.

Nanik mengadukan Kholid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.

Nanik juga mendalilkan Kholid kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.

Menurut Nanik, Kholid masih memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

2. Bukti hubungan Kholid dan Nanik dibeber di sidang

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.

Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah/ kawin siri, Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019.

Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Kholid.

Adanya fakta itu menunjukkan Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik padahal masih terikat perkawinan yang sah.

Kholid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.

"DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

3. Pengakuan Kholid

Kholid, sapaan akrab Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan pihaknya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP.

Walaupun sebenarnya perkaranya ini adalah perkara yang sangat pribadi.

"Itu kan urusan rumah tangga. Tapi yang namanya antar kelembagaan ya saling menghormati," kata Kholid, Kamis (9/7/2020).

Kholid menjelaskan tidak ada banding dalam kasusnya ini karena keputusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga ia menerima apa yang sudah menjadi putusan.

Kholid sendiri belum mengetahui siapa yang akan menjadi pengganti posisinya di KPU Surabaya sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

"Saya kurang tahu," lanjutnya.

Kholid juga belum merencanakan apa aktivitasnya setelah diberhentikan dari KPU Kota Surabaya.

"Lihat saja lah nanti," kata Kholid.

4. Calon pengganti

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi Muhammad Kholid karena mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ditentukan oleh KPU RI.

"Itu otoritas KPU RI, kita tinggal menunggu," kata Nur Syamsi, Kamis (9/7/2020).

Namun begitu, jika dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), komisioner KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU RI.

Selanjutnya Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing digantikan calon anggota urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan KPU RI.

Jika dilihat dari keputusan KPU RI nomor 1052/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 berdasarkan urutan peringkat teratas adalah sebagai berikut:

1. Muhammad Kholid
2. Naafilah Astri
3. Nur Syamsi
4. Subairi
5. Soeprayitno
6. Agus Turcham
7. Abd Aziz
8. Purnomo Hadi Wijoyo
9. Nafis Kurtubi
10. Zainul Masduki

Dari urutan tersebut jika mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka yang akan mengganti Kholid adalah Agus Turcham.

Lebih lanjut, Nur Syamsi sendiri tidak bisa mengatakan apakah persiapan Pilkada Serentak 2020 terganggu dengan kosongnya sementara jabatan yang ditinggalkan Kholid yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya.

"Soal terganggu kita belum tahu ya. Kita juga tidak ada persiapan khusus, dijalani saja dulu," lanjutnya.

Saat ini, Nur Syamsi menjelaskan tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki verifikasi faktual untuk bakal calon perseorangan.

"Sampai tanggal 13 Juli rekap tingkat kecamatan kemudian dilanjutkan tingkat kota," kata Nur Syamsi.

"Kalau dinyatakan memenuhi syarat maka dia (bakal calon perseorangan) akan menerima berita acara bahwa memenuhi syarat. Kalau dukungannya belum memenuhi syarat mereka harus melakukan perbaikan dengan cara menyerahkan kembali dukungan sejumlah dua kali kekurangan," tutupnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Anggota KPU Surabaya Dipecat Berkat Laporan Istri Siri, Bukti Hubungan Dibeber di Sidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini