"Itu semua karena khilaf. Saya tidak lihat video dewasa," ujar NS dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).
NS menegaskan anaknya tak sampai hamil akibat perbuatannya.
"Jatah dari istri juga dapat," katanya sembari memasuki ruang tahanan.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan tindakan asusila tersangka kepada korban tak bisa terbantahkan karena sudah ada bukti kuat.
Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya
"Kami sudah pernah melaksanakan visum kepada korban dan benar ditemukan ada tanda habis dirudakpaksa," ujar Hendri.
Hendri menerangkan pelaku mendapat motivasi melakukan perbuatan asusila karena kagum melihat tumbuh kembang anak.
"Karena ada rasa penasaran saat melihat anaknya sudah mulai tumbuh dari segi reproduksi," tutur Hendri.
Polisi juga masih menganalisa kondisi kejiwaan pelaku terkait kemungkinan apakah mengidap kelainan seksual atau tidak.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi pelaku," beber Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni, UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun. Serta pasal 46 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.
Penulis: Mohammad Erwin
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rudapaksa Anak Sendiri, Pria Bululawang Malang Ini Mengaku 'Khilaf' dan Pria Bululawang Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Sempat akan Tusuk Korban Pakai Gunting