Pada rekonstruksi ini, petugas tak memperkenankan awak media mendokumentasikan adegan utama rekonstruksi saat tersangka menghabisi nyawa korban.
Tersangka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya awak media.
"Tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Nuryono.
Penulis: Agung Dwipayana
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judulĀ Inilah Detik-detik MF Habisi Nyawa Vanny di Penginapan Macan Kumbang, Terungkap Dalam Rekonstruksi
BERITA REKOMENDASI