Hasil dari pembobolan data tersebut kemudian dikirim pelaku kepada akun Twitter @opposite6890.
Atas kejadian itu, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Tetangga Ungkap Kepribadian Sosok Pembobol Data Denny Siregar: Pendiam dan Jarang Keluar Rumah"
BERITA REKOMENDASI