News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan ABK Kapal China yang Simpan Jasad WNI di Freezer: Dipukul hingga Dilempar Besi oleh Mandor

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan dua ABK asal Indonesia meninggal dunia.

Hanya sekali dikasih minum susu, itupun kondisinya sudah semakin terlihat lemah," ujarnya.

Hasan sudah sakit selama tiga bulan sebelum meninggal dunia. Kondisi fisiknya setiap hari semakin terlihat kurus.

"Pas almarhum meninggal, datang kapten kapal untuk melihat dia. Bukannya memasang muka sedih tapi sambil senyum menunjukkan kedua jempol dan bilang Hasan akan mendapat uang banyak dari asuransi dalam bahasa Inggris yang kurang fasih," ujarnya sambil menirukan kapten kapal tersebut.

Setelah meninggal, mayat Hasan disimpan di dalam freezer sotong kapal tersebut.

"Rencananya mayat almarhum akan diturunkan di Singapura dan kami akan melanjutkan perjalanan ke Jepang," ujarnya.

Ia bersama puluhan rekan ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 merasa bersyukur karena diselamatkan oleh petugas gabungan TNI-POLRI beberapa waktu lalu.

"Kami berharap para pelaku yang sering menganiaya kami mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang ada," harapnya.

Mandor Kapal Jadi Tersangka

Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu atas nama Hasan Afriandi, diduga mengalami penganiyaan hingga meninggal dunia pada 20 Juni 2020 lalu.

Ia meninggal di atas kapal berbendera China, di tempatnya bekerja.

Jasadnya lantas disimpan di dalam freezer kapal tersebut hingga dipindahkan pada Rabu (8/7/2020) lalu ke darat setelah kapal bersandar di Pelabuhan Lanal Batam.

Kasus ini masih menjadi atensi banyak pihak.

Dari hasil penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan seorang tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini