News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sara Connor WNA Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Segera Bebas, Akan Dideportasi ke Negara Asal

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM – Salah satu pelaku pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor, akan segera bebas pada pertengah Juli.

Setelah bebas, ia akan langsung dideportasi ke negara asalnya.

Selama dipenjara, Sara Connor ternyata mengalami perubahan sikap yang cukup banyak.

Sara Connor, warga negara Australia salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam, akan bebas pada pertengahan Juli ini.

Namun saat dikonfirmasi, Humas Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma belum bisa memastikan tanggal bebas Sara Connor.

“Bebas di pertengahan bulan ini. Untuk tanggalnya belum berani kita memastikan. Tetapi di pertengahan bulan Juli,” ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca: Anggota Polisi Tewas Ditusuk di Sumbawa

Baca: 37 Pasangan Anak Bawah Umur di Jambi Diamankan Polisi saat Pesta Seks di Hotel untuk Rayakan Ultah

Baca: Eni Indrawati Syok, Putranya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pembobolan Data Milik Denny Siregar

Tersangka Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 Wita. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Setelah ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

Setelah bebas nantinya, Sara Connor akan langsung dideportasi ke negara asalnya karena sudah tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia.

Saat ditanya apakah akan dikenakan sanksi blacklist dari Indonesia, I Putu Surya Dharma mengatakan, masih menunggu kewenangan dari pihak imigrasi.

“Sama seperti yang dulu Renae Lawrenc, perempuan kasus Bali Nine yang dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup. Terkait kasus ini masih belum tahu sanksinya seperti apa. Apakah sama atau tidak. Karena kasusnya berbeda kan,” sambungnya.

Sementara, Lili, Kapalas Perempuan Klas IIA Denpasar mengatakan, saat ini Sara Connor dalam kondisi yang sehat dan baik di dalam lapas.

Sara Connor juga banyak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik dibandingkan dengan awal masuk ke dalam lapas.

“Pastinya makin banyak perubahan. Emosinya sudah tidak seperti dulu. Semula dia suka marah (tempramen) kalau terganggu dengan WBP lainnya. Tetapi sekarang banyak berubah dari cara bicara dan tingkah laku,” ungkapnya.

Perubahan tingkah laku tersebut seperti Sara Connor sering merajut, mengikuti kegiatan pelatihan tata rias bersama BLK, dan mengikuti kegiatan pelatihan potong rambut.

Menjelang kebebasan Sara Connor, Lili dan petugas Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar lebih intens memberikan pembinaan dan motivasi untuk berbuat baik agar ketika telah bebas menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan Negara.

“Petugas selalu mengingatkan dan memberikan motivasi untuk selalu berbuat baik. Semoga Sara selalu berbuat baik terus di dalam lapas maupun ketika sudah bebas,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Bebas Pertengahan Juli, Sering Merajut di Lapas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini