Mereka mendapat ratusan juta dari hasil panennya itu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki.
Para pelaku sudah hampir setahun lamanya dan sudah tiga kali panen.
Mereka mendapat uang kurang lebih Rp 240 juta setiap satu kali panennya.
"Satu kali panen (dapat) 40 kilo. Satu kilo (dijual) sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar Rp 240 juta, yah, " ujar Yoris
Yoris mengungkapkan setiap sekali panen ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja dari 1.000 hingga 2.000 batang ganja.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam penanaman ganja secara acak itu di ladang satu hektare merupakan modus kamuflase atau penyamaran.
Dikatakannya, apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu bisa dipanen.
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," kata Andri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Pengungkapan Ladang Ganja 1 Hektar di Cilengkrang, Pelaku Berusaha Kibuli Polisi