TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Warga Dusun Lariang, Desa Batumatoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), AM (44) ditangkap polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dia menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur.
Kapolsek Baras AKP Hadi Nagara mengatakan pihaknya menangkap AM setelah dilaporkan oleh korban.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa ke Mapolsek Baras," kata AKP Hadi via whatsapp, Senin (13/7/2020).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mencekik leher korban lalu didorong ke tembok kamar.
Baca: Berstatus Terdakwa KDRT, Nikita Mirzani Anggap Kasusnya dengan Dipo Rekayasa Hukum Berbalut Cinta
Baca: Selama Pandemi Covid-19, Angka KDRT di Sleman Justru Turun
Korban kembali dicekik kemudian didorong kembali ke tembok lalu mencengkram leher baju dan dihempaskan ke tembok.
AM ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / 43/ VII / 2020 / Sek Baras Tgl 11 Juli 2020 tentang penganiayaan yang dilakukan kepada istrinya.
"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut karena curiga korban menelepon laki-laki lain di mana hubungan korban dengan tersangka AM sejak 3 tahun terakhir dalam kondisi kurang harmonis," ungkapnya.
"Jadi dugaannya karena cemburu," sambungnya.
Untuk sementara tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna mendalaminya lebih lanjut kejadian tersebut. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Pria di Pasangkayu Aniaya Istri Hingga Babak Belur