Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
Mengetahui anaknya yang bau kencur dinikahkan dengan pria dewasa, orangtua kandung NW tidak terima.
Dia pun melapor ke Polres Banyuwangi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.
3. Polisi periksa saksi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).
Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan.
Kronologinya sang gadis belia dinikahkan oleh orangtua angkatnya.
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.
Mirip kasus Ulfa
Kasus ini menyerupai kasus yang dialami Lutfiana Ulfa pada tahun 2008 silam.
Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun dinikahkan dengan Syekh PUji atau Pujiono Cahyo Widianto, seorang pengusaha kuningan asal Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini sempat menghebohkan dan mendapay sorotan luas.