Ada tiga orang lain yang juga dilaporkan dalam pernikahan tidak lazim tersebut.
Yakni, E, selaku ibu kandung anak berusia tujuh tahun.
Selanjutnya, I, kakak kandung yang menjadi wali pernikahan dan MH yang menikahkan antara Syekh Puji dan anak tersebut.
"Mengenai status ketiga orang tersebut, sepenuhnya menjadi ranah penyidik.
Tapi yang harus menjadi perhatian adalah orang tua korban.
Anak ini kan, sudah yatim jadi dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu," kata Endar, Jumat (3/4/2020) di ruang kerjanya. (Haorrahman)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Bocah 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri Usia 45 di Banyuwangi, Senasib Ulfa dan Syekh Puji