TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV, HH (23) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebab keduanya dijerat penyidik dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui, Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus HH yaitu R seorang driver taksi online warga Medan dan J (DPO) seorang fotografer di Jakarta.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan, para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.
Baca: Polisi Sebut HH Sudah Setahun Berkecimpung di Dunia Prostitusi Online, Tergiur Keuntungan Ekonomi
Baca: Muncikari Artis HH Seorang Fotografer, Kenal Saat Nongkrong di Sebuah Kafe di Jakarta
Ancaman untuk keduanya adalah penjara paling lama 15 tahun.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," sebut Riko, Rabu (15/7/2020).
Dalam bunyi pasal tersebut, para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp 600 juta.
"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau enerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000."
Kini, tim Satreskrim Polrestabes Medan memburu bos muncikari kasus prostitusi online HH, berinisial J yang tengah DPO.
Polisi juga telah menetapkan R sebagai tersangka karena disangkakan menjadi kaki tangan muncikari J untuk mengurusi HH selama di Medan.
Riko menyebutkan, saat ini pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membekuk muncikari J di Jakarta.
"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," sebutnya.
Baca: Dugaan Prostitusi Online HH: Tarif Rp 30 Juta, Baru Dibayar Rp 20 Juta, Ditemukan Alat Kontrasepsi
Baca: Kelanjutan Kasus Prostitusi Artis HH: Dilepas Polisi Tapi Belum Pasti Lolos, Sosok Bos Muncikari
Riko menyebutkan, J berprofesi sebagai fotografer artis dan menjadi awal pertemuan dirinya dengan Hana.
"Jadi profesi J sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di cafe dekat senayan," sebutnya.
Sementara untuk pelaku R, Riko menyebutkan, berprofesi sebagai driver taksi online.
"Yang bersangkutan berprofesi sebagai driver taksi online."
"Jadi dia dijanjikan uang Rp 4 juta untuk menjemput HH dari bandara dan mengurusinya selama di Medan," ungkap Riko.
Meski saat ini berstatus korban perdagangan orang, Kapolrestabes Medan menegaskan, artis FTV HH sangat memiliki peluang besar untuk dijadikan tersangka.
Baca: Terlibat Dugaan Praktik Prostitusi, Artis FTV HH Menahan Tangis: Mohon Maaf pada Warga Kota Medan
Baca: Setahun Masuk Prostitusi dan Pernah Bertemu Klien di Beberapa Tempat, Ini Alasan HH Bisa Terjerumus
Riko menegaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti, HH menjajakan dirinya kepada pemesan.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat HH dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan, HH akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin sangat mungkin," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Tersangka Penjual Artis Hana Hanifah Dijerat Pasal Perdagangan Orang, Terancam Pidana 15 Tahun
(tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)