TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - S (55), pejabat desa di Gresik yang mencabuli bocah SD, rupanya masih berkeliaran.
Rupanya, S belum ditangkap.
"Pelakunya masih belum ditangkap," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto, Selasa (14/7/2020).
Pihaknya telah meminta keterangan kepada pelapor, korban, saksi dan terlapor.
Baca: Pejabat Desa Cabuli Bocah SD Yatim di Kuburan dan Rumah, Terbongkar Saat Pelaku Melamar Korban
Baca: Kisah Pilu Bocah SD di Gresik: Diperkosa Pejabat Desa Berkali-kali, Ketahuan Saat Dilamar Pelaku
Ditambah lagi, sudah mendatangi kediaman korban di sebuah desa di Gresik.
"Kami masih melakukan penyitaan barang bukti saja," kata Djoko.
Sebagaimana diberitakan, S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.
Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.
Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi."
"Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," kata dia, Selasa (14/7/2020).
Baca: Bocah SD Diperkosa Pejabat Desa di Makam dan di Rumah, Korban Anak Yatim adalah Teman Cucu Pelaku
Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD
Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.
Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut