News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Desa yang Cabuli Bocah SD Yatim Ternyata Belum Ditangkap, Polisi Baru Sita Barang Bukti

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pejabat Desa yang Cabuli Bocah SD Yatim Ternyata Belum Ditangkap, Polisi Baru Sita Barang Bukti

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - S (55), pejabat desa di Gresik yang mencabuli bocah SD, rupanya masih berkeliaran.

Rupanya, S belum ditangkap.

"Pelakunya masih belum ditangkap," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya telah meminta keterangan kepada pelapor, korban, saksi dan terlapor.

Baca: Pejabat Desa Cabuli Bocah SD Yatim di Kuburan dan Rumah, Terbongkar Saat Pelaku Melamar Korban

Baca: Kisah Pilu Bocah SD di Gresik: Diperkosa Pejabat Desa Berkali-kali, Ketahuan Saat Dilamar Pelaku

Ditambah lagi, sudah mendatangi kediaman korban di sebuah desa di Gresik.

"Kami masih melakukan penyitaan barang bukti saja," kata Djoko.

Sebagaimana diberitakan, S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.

Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.

"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi."

"Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," kata dia, Selasa (14/7/2020).

Baca: Bocah SD Diperkosa Pejabat Desa di Makam dan di Rumah, Korban Anak Yatim adalah Teman Cucu Pelaku

Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD

Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.

Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini