"Pas puasa sudah non aktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan."
"Langsung kami non aktifkan," terang Abdul.
S dan korban masih bertetangga.
Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.
Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD.
Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.
Aksi bejat ini terbongkar saat S berinisiatif mendatangi rumah korban.
Kedatangannya ini untuk melamar korban.
Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara.
Terkuaklah semuanya, selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, S malah meniduri korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.
"Jabatannya persis saya tidak tahu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kaur Kesra yang Mencabuli Anak Dibawah Umur di Gresik Masih Berkeliaran
(Tribunjatim.com/Willy Abraham)