News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD dalam Mobil Dekat Sekolah, Ancam Bunuh Kakek dan Nenek

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mencabuli anak majikannya sendiri yang masih SD.

Bahkan ia juga mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban.

Diketahui, Eko adalah warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Ia divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.

Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.

Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Tertatih ke Kantor Polisi karena Stroke

Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka

Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.

"Terdakwa mengancam. 'Kalau kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.

Namun, korban AK menolak.

"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.

Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.

"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Saat keluar dari mobil, saksi SAD langsung turun dan masuk ke sekolah.

Baca: Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Malah Ucapkan Terima Kasih saat Divonis Penjara 7 Tahun

Baca: PNS Karawang Cabuli Bocah di Toilet Umum Pasar, Cari Korban di Facebook dan Keliling Naik Motor

"Namun pada saat anak korban ingin turun, terdakwa langsung mencegah anak korban," sebutnya.

Saat itulah terdakwa mencabuli anak majikannya.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: 'Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh'

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini