Walaupun telah menikah siri, rupanya anggota keluarga Bunga tidak terima, lantar muncul dugaan persetubuhan paksa.
S pun akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto menyebut adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.
Pria yang itu disebut-sebut sebagai pejabat di Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur dilaporkan oleh keluarga korban sebelum bulan ramadhan atau lebih dari 3 bulan.
Namun, hingga kini Polres Gresik belum menangkap pelaku.
Baca: Pernikahannya dengan Gadis 12 Tahun Hanya untuk Tutupi Aib Pencabulan, Pria Difabel Pilih Cerai
"Pelakunya masih belum ditangkap," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto, Selasa (14/7/2020).
Pihaknya telah meminta keterangan kepada pelapor, korban, saksi dan terlapor.
Ditambah lagi, sudah mendatangi kediaman korban yang masih duduk di bangku SD itu di sebuah desa yang ada di Gresik.
"Kita masih melakukan penyitaan barang bukti saja," terangnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Surya.co.id/Willy Abraham)