TRIBUNNEWS.COM- Buntut labrak selingkuhan suami, kini seorang istri sah di Bantaeng harus dipenjara.
Sementara suami dan selingkuhannya juga ditahan.
Hal ini sebagai upaya agar keduanya tak melarikan diri.
Suami dan selingkuhan di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara.
Polemik suami istri yang kemudian hadir pihak ketiga hingga disebut sebagai perebut suami orang terjadi di Bantaeng.
Masih ingat dengan kehebohan media sosial dengan tersebarnya video pelabrakan istri sah terhadap wanita yang diduga selingkuhan di Kabupaten Bantaeng awal 2019 lalu?
Setelah lama bergulir, selingkuhan yang diketahui berinisial ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Baca: Ketua KPU Sumba Barat Dipecat karena Diduga Selingkuh: Ini Cobaan Hidup
Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Pria Ini Malah Ceraikan Istrinya, Si Pelakor Ancam Lapor ke Polisi
Baca: Anggota Polri di Jatim Banyak Selingkuh, Biasanya dengan Istri TNI, Polwan, ASN Hingga Bhayangkari
Dia ditahan bersama dengan Sudirman, suami dari istri pertama, Rosmiati.
"Sudirman dan RS kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Diberitakan sebelumnya, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh RS ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu.
Rosmiati melabrak RS saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat selingkuhan tersebut bekerja.
Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan RS," ujar Rosmiati, Senin (27/1/2020).
Tetapi apa daya, sang selingkuhan enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.
Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari selingkuhan.
Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan RS ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.
Laporan terkait wanita yang merebut suami orang lain diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.
Rosmiati melaporkan RS karena dirinya telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan saya itu," jelasnya.
Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.
Laporan itu karena RS berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.
Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.
Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.
Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.
Rekomendasi Pemecatan
Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.
Tim Adhoc itu dibentuk untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RS.
Terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Adhoc, salah satunya sanksi pemecatan.
Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan, sanksi pemecatan dan penurunan pangkat.
"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi.
"Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat," kata Muslimin, kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (16/7/2020).
Namun, dua rekomendasi itu, lebih mendominasi agar berikan sanksi penurunan pangkat.
Hal itu, kata Muslimin, menjadi sudah termasuk hukuman berat bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.
Dari 5 anggota tim adhoc itu, hanya 1 orang meminta untuk dipecat.
Sedangkan, 3 lainnya hanya meminta untuk berikan sanksi penurunan pangkat, dan 1 orang abstain.
"Tentu diputuskan oleh pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, tim adhoc telah melakukan sidang kode etik.
Keputusan sudah itu, dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Alasannya, dalam aturan sanksi pemberhentian untuk ASN biasanya berlaku hanya dalam kasus pidana umum.
"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum.
"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Suami & Wanita Pelakor di Bantaeng Ini Ditahan, Lalu Istri Sah Divonis Bersalah dan Bakal Dipenjara"