News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terhambat Dideportasi akibat Pandemi Covid-19, 4 Warga Asing Tinggal di Rudenim Makassar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas bercakap dengan deteni (sebutan orang asing yang tinggal di Rumah Detensi) di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar), Kamis (16/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 membuat semua hal menjadi terhambat.

Tak terkecuali kehidupan orang asing yang saat ini tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Makassar) di Kelurahan Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Sebut saja Bram, dia adalah salah satu orang asing dari empat deteni--sebutan orang yang tinggal di rumah detensi Imigrasi.

Bram saat ini tinggal di Rudenim Makassar.

Menurut salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Rudenim Makassar, Rita Mursalin SH MH, sedianya Bram dideportasi ke negara asalnya.

Baca: Polisi Gandeng Imigrasi Untuk Data WNA Nigeria yang Tinggal di Apartemen Green Park

Baca: KBRI Kuala Lumpur Belum Dapat Akses Dari Imigrasi Malaysia Untuk Verifikasi 421 WNI

"Proses pendeportasian yang biasanya hanya membutuhkan waktu 1 atau 2 bulan, namun karena pandemi Covid-19 bertambah lama," ujar Rita yang juga penanggung jawab pengawasan Rudenim.

Kondisi pandemi ini membuat Bram sudah empat bulan mendekam di Rudenim Makassar.

Bahkan bisa jadi lebih lama. Tak pelak, Bram harus lebih sabar lagi menunggu waktu untuk dipulangkan ke negaranya.

Selain Bram yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya hotel prodeo selama 6 tahun karena penyalahgunaan narkoba, ada tiga deteni lain dititipkan di Rudenim Makassar.

Salah seorang warga asing yang tinggal di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar, Kamis (16/7/2020). (Dok Rudenim Makassar)

Seluruh deteni tersebut berkewarganegaraan China. Mereka sementara tinggal di Rudenim dikarenakan telah menjalani pidana akibat menyalahi peruntukan izin tinggal di Indonesia.

Tidak seperti Bram, sebelumnya ada seorang warga negara Bulgaria yang bernama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun), beruntung cepat dideportasi.

Petar Iliev Hadzhiliev menanti selama 3 bulan, tapi karena negaranya dan negara transit dapat dilewati penerbangan, maka proses pendeportasian secara normal dapat dilakukan.

Tak jauh beda dengan Bram, bersamaan dengan proses pendeportasian WN Bulgaria, ada juga deteni warga Amerika Serikat yang telah 5 bulan di Rudenim Makassar.

Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair dipindahkan ke Rudenim Jakarta untuk memudahkan komunikasi dengan kedutaannya.

Hal ini guna proses penggantian paspor kebangsaan yang merupakan salah satu persyaratan deportasi.

Tugas Rudenim

Keberadaan orang asing seperti Bram di Rudenim Makassar merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Isinya tentang Rumah Detensi Imigrasi.

Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan ke negaranya.

Jadi, status warga asing yang berada di Rudenim bukan merupakan tahanan, mereka hanyalah titipan sementara menunggu proses pengusiran.

Salah seorang warga asing tengah mencuci baskom air di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar, Kamis (16/7/2020). (Dok Rudenim Makassar)

Tak dipungkiri, penampakan kamar-kamar tempat mereka bermalam memang mirip seperti blok-blok hunian di Rutan maupun lapas.

Kondisi ini membuat mereka kerap protes kepada petugas jaga, karena dalam benak mereka berpikir telah menebus segala pidananya, namun kenapa harus kembali ditahan dalam Rudenim.

Untuk meminimalisir potensi depresi yang dihadapi para deteni, Rumah Detensi Imigrasi Makassar bekerjasama dengan Lembaga Layanan Psikologi Psikomorfosa.

Keberadaan lembaga ini untuk memberikan layanan pembinaan kesehatan mental untuk Deteni.

Mereka dipersilakan untuk melakukan konseling, pengenalan psikodrama, games antardeteni dan meditasi.

Dengan layanan ini diharapkan potensi depresi yang deteni alami dalam masa menunggu dapat berkurang.

Tak dipungkiri, Pandemi Covid-19 berdampak pada lambatnya pelaksanaan pendeportasian pada 4 deteni di Rudenim Makassar.

Terkait hal tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida selalu berpesan untuk terus memantau pembukaan jadwal penerbangan ke negara masing-masing deteni.

"Saya selalu berkomitmen untuk mengecilkan jumlah WNA yang didetensi di Rudenim atau menihilkan jumlahnya," tegas Dodi Karnida.

"Karena kalau di suatu Rudenim masih ada WNA berarti pekerjaan belum tuntas karena proses pengusiran WNA bermasalah dari Wilayah Indonesia belum selesai," jelasnya.

Salah seorang warga asing tengah merapikan pakaiannya di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar, Kamis (16/7/2020). (Dok Rudenim makassar)

Selanjutnya kepada petugas Rudenim yang tempat tugasnya hanya menampung sedikit WNA atau tidak ada sama sekali, Dodi selalu memberi motivasi kepada mereka.

"Saya meminta untuk mengisi waktu luang dengan hal-hal positif khususnya peningkatan kapasitas atau keterampilan," kata Dodi Karnida.

Fungsi Rudenim

Selain tugas dan fungsi utama sebagai tempat penitipan WNA yang menunggu proses pendeportasian, Rudenim juga memiliki tugas tambahan.

Tugas tersebut dalam hal pengawasan Pengungsi Luar Negeri sesuai dengan Perpres Nomor. 125 tahun 2016.

Pengawasan dilakukan mulai dari ditemukan, ditempat dan di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela dan pendeportasian.

Jumlah pengungsi luar negeri berada di bawah penanganan IOM (International Organization for Migration).

Untuk saat ini, terdapat sebanyak 1.684 orang yang tersebar pada 22 Community house di Kota Makassar.

Lebih daripada itu, juga ada pengungsi mandiri yang tidak dibiayai oleh IOM yang jumlahnya tidak terdata.

Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan mereka para pengungsi berpindah-pindah tanpa ada laporan ke Rudenim.

Dalam rangka pendataan terhadap pengungsi mandiri tersebut, Rudenim Makassar melakukan inovasi layanan.

Petugas bercakap dengan salah seorang warga asing dari empat deteni (sebutan orang asing yang tinggal di Rumah Detensi) di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar, Kamis (16/7/2020). (Dok Rudenim makassar)

Rudenim Makassar membuat Pendaftaran Pengungsi secara Mandiri, cukup dengan membuka link https://rb.gy/uzpwzx

Bisa daftar melalui PC maupun perangkat selular, pengungsi mandiri dapat melakukan pelaporan tanpa harus datang ke Rudenim.

Selama bulan Januari hingga Juni 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan terhadap 30 orang asing.

Pengawasan dalam bentuk assistensi dokumen dan pengawalan pemberangkatan terhadap pengungsi yang AVR (pemulangan secara sukarela) sebanyak 7 orang dan Resettlement (penempatan ke Negara ketiga) 23 orang.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 4 Warga Asing Terhambat Dideportasi Gegara Covid-19, Tinggal di Rudenim Makassar, Begini Ceritanya?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini