"Ada saksi yang mengetahui kasus ini dan saksi tersebut juga turut serta dalam tindakan pidana ini.
Tapi, ini masih dalam pengembangan dan pendalaman," kata AKBP Egy saat press release di Mapolres setempat.
AKBP Egy menuturkan, motif dari pembunuhan tersebut yaitu ingin menguasai sepeda motor milik korban.
"Motifnya tersangka membunuh korban yaitu ingin menguasai kendaraan yang dimiliki korban," tuturnya.
Kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota, bahwa tersangka suka nongkrong di timur Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
Setelah itu, anggota melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
Di sana tim mendapati kendaraan korban terparkir di area tersebut.
"Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan, beserta kendaraan korban yakni Honda Beat warna hitam nomor polisi G 6174-NH.
Saat diamankan, tersangka masih bersama dengan S (16)," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3, KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Tersangka kita jerat, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.
Saat disinggung mengenai, apakah ada kasus lain dari tersangka pihaknya menambahkan bahwa mengenai hal tersebut masih dalam penyelidikan. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Cerita Pembunuh Arya Remaja Pekalongan Ingin Kuasai Motor Teman SMP untuk Modal Nikah, Sempat Mabuk"