Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNEWS.COM, BANTUL - Tiga warga di Bantul diduga menjadi korban penipuan bermodus iming-iming bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kementerian yang dilakukan oknum pamong salah satu desa di Bantul.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami ketiga korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kabar dugaan penipuan tersebut mencuat setelah tiga korban mengadu langsung ke Mapolsek Pundong.
Mereka adalah Mariem warga kecamatan Sanden, lalu Yanu Prasetyo dan Mujiyono, keduanya warga Kecamatan Kretek, Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo, memaparkan ketiga korban melaporkan dugaan penipuan tersebut pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu.
Masing-masing korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah kepada ST, yang merupakan seorang oknum pamong di salah satu desa di Bantul.
"Modusnya menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi PNS," kata dia, Senin (20/7/2020).
Heru menjelaskan, dugaan aksi penipuan tersebut bermula dari adanya pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagian sipir di Kemkumham pada tahun 2017-2018 lalu.
Ketiga pelapor ingin sekali anaknya masuk menjadi pegawai di Kementerian tersebut.
Lalu mereka dikenalkan oleh seorang perantara dengan ST, yang merupakan oknum salah satu pamong desa di Bantul.
Baca: Dua Petugas Kesehatan Posif Covid-19, Puskesmas Sewon II Bantul Ditutup Dua Hari
Berdasarkan keterangan dari ketiga pelapor, kata Heru, ST mengaku memiliki bapak angkat bernama Romo Sunu asal Wonogiri, yang memiliki akses ke pejabat Kemkumham dan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS.
Syaratnya, mereka harus menyetorkan sejumlah uang masing-masing senilai Rp200 juta.
Karena tergiur ingin anaknya menjadi pegawai negeri, ketiga pelapor menyanggupi.
Sebagai tanda jadi, masing-masing menyerahkan uang puluhan juta, pada 30 September 2017 lalu.
"Sebagai tanda jadi, awalnya ada yang menyetor Rp20 juta. Ada yang Rp50 juta. Semuanya pakai kuitansi," terangnya.
Setoran uang berikutnya oleh masing-masing korban dilakukan secara bertahap.
Total semuanya, ada yang menyetor uang Rp 185 juta, Rp 206 juta bahkan ada yang mencapai Rp 250 juta.
Setelah uang disetorkan, saat pengumuman kelulusan pegawai, anak ketiga pelapor tersebut ternyata tidak masuk.
Waktu itu, dikatakan Heru, sempat ditanyakan kepada terlapor mengapa anaknya tidak lulus pegawai, namun dijawab dengan alasan akan diikutsertakan pada program penerimaan CPNS periode tahun berikutnya.
Untuk meyakinkan, ST sempat membawa seseorang yang dikenalkan sebagai Romo Sunu, mendatangi rumah pelapor.
Bahkan, sempat menjanjikan sebentar lagi SK akan segera turun.
Namun, ditunggu saat penerimaan CPNS periode tahun berikutnya, ternyata tidak kunjung lulus.
"Akhirnya pertengahan Juni 2020, dilaporkan ke polisi," ujar dia.
Penyidik dari Polsek Pundong, Aipda Heru Haryantoko, mengatakan pihaknya bekerja keras agar dapat mengungkap dugaan penipuan berkedok penerimaan pegawai tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun demikian sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Termasuk dalam waktu dekat, Pihkanya mengaku akan memanggil terlapor.
"Terlapor akan segera kita periksa untuk klarifikasi," ucap dia
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tiga Warga di Bantul Mengadu ke Polsek Pundong Terkait Dugaan Penipuan Bermodus Lolos CPNS