"Dalam Al-Qur'an itu hanya berbicara tentang halal dan haram terkait makanan, tidak ada syar'i dan tidak syar'i," tutur Gus Faruk kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2020).
Adapun, Gus Faruk tidak membenarkan mengenai kurma yang dianggap jajanan Islami.
Pasalnya, tidak semua makanan yang berasal dari Arab dikategorikan makanan Islami atau syar'i.
"Tidak bisa (kurma dianggap syar'i) karena kacamata yang syar'i diterjemahkan yang ada di Arab."
"Tidak di Arab tidak syar'i, ya repot," terangnya kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, terkait pelabelan halal dan haram makanan di Indonesia, Gus Faruk menjelaskan bila MUI telah memiliki fatwanya.
Bahkan, Gus Faruk juga menyinggung BPOM memiliki kategori makanan yang sehat dan baik.
Adapun menurutnya, makanan yang haram di antaranya seperti daging babi, daging anjing, dan darah.
Termasuk juga makanan yang sudah menjadi bangkai dan disembelih tidak sesuai prinsip Islami.
Kemudian, mengenai klepon yang mengandung tepung, gula, serta parutan kelapa dan didapatkan dari cara halal, maka halal dan boleh dikonsumsi.
(Tribunnews.com/Maliana)