Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sejak Januari hingga Juli 2020, ada sembilan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.
Dari kasus itu, tiga anak sebagai pelaku dan tiga anak sebagai korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dengan kasus berbeda dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka pertama yakni MI (21), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah.
Ia menyetubuhi Bunga (15), warga Kecamatan Kamal di rumah kos di Kelurahan Demangan, 21 Januari 2020.
"Modus pelaku mengancam akan memutuskan hubungan pacaran. Kami tangkap pelaku di Sampang setelah enam bulan kabur," ungkap Rama dalam konferensi pers hasil Ops Sikat Semeru 2020 Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).
Baca: Janda Korban Perkosaan di Hutan Bangkalan Terlanjur Bunuh Diri, Pelaku Ngaku Salah Sasaran
Baca: Kasus Janda Muda Dirudapaksa 7 Orang di Bangkalan: Korban Bunuh Diri, Polisi Terus Buru Para Pelaku
Tersangka kedua yakni, H (49), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya.
Ia mencabuli Mawar (16) yang tidak lain adalah keponakan dari istrinya.
Rama menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi ketika korban usai mandi dari sungai tidak jauh dari rumahnya pada 30 Juni 2020.
"Pelaku memegang alat vital korban. Hal serupa dilakukan pelaku terhadap dua orang lainnya," jelasnya.
Sedangkan tersangka ketiga yakni, S (14), warga Kecamatan Modung. Ia menyetubuhi Melati (17), warga Kecamatan Modung.
Rama memaparkan, persetubuhan itu terjadi pada pertengahan April 2020 dan dilaporkan pada 13 Juli 2020.
Pelaku, lanjut Rama, mengiming-imingi korban dengan janji dinikahi. Namun hingga korban hamil, pelaku belum menikahi.