News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Takmir Masjid 76 Tahun Tewas Dianiaya Anak Tiri, Dipukul dengan Tangan Kosong hingga Jatuh

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Arief.

"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," lanjut dia.

Pelaku diamankan di tempat tinggalnya sendiri di Kecamatan Bungah, Gresik.

Karena, antara korban dengan ibu pelaku termasuk pelaku sendiri, sudah menempati rumah yang berbeda.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.

Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.

Hingga akhirnya membuat sebagian pihak curiga, dan menjadi perbincangan di kalangan warga desa setempat.

Mengetahui hal ini, pemerintah desa setempat sempat berbicara dengan keluarga almarhum, dengan pihak keluarga kukuh mengatakan bahwa almarhum meninggal usai terjatuh. (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anak Tiri Penganiaya Takmir Masjid: Saya Pukul Pakai Tangan"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini