Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pria bernama S (43), jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berumur tujuh tahun berinisial AB.
Pelaku dan korban sama-sama tinggal di sebuah desa di Kecamatan Gamping dan pelaku adalah tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2020) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bermain dengan dua orang teman sebayanya, yakni RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli kemarin.
Anak-anak tersebut melintas di depan rumah S dan diduga saat itu korban mengolok-olok pelaku dengan bernyanyi dan menirukan suara pelaku.
Mendengar hal tersebut, S merasa tersinggung, marah dan mengejar para bocah itu.
Saat itu S akhirnya bisa menangkap korban, sedangkan dua teman korban berhasil bersembunyi.
"Menurut keterangan dari korban, setelah pelaku menangkapnya, pelaku menjambak rambut korban dan kemudian membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki korban," ujarnya.
Baca: KSAD Perintahkan Jajarannya Segera Rehabilitasi Barak Perumahan Prajurit Yonif/403 WP Sleman
Dengan kesakitan, korban pun pulang ke rumah.
Pelaku yang masih merasa tersinggung menyusul dan mendatangi rumah korban.
Di sana ia bertemu dengan ibu korban.
"Pelaku bilang ke ibu korban 'anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar', setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkapnya.
Baru setelah pelaku pergi, anak itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
AB saat itu juga mengeluh sakit pada kepala bagian belakang.