Laporan Wartawan Tribun Alif Al Qadri Harahap
TRIBUNNEWS.COM, MEDANĀ - Arafiq Chaniago (35) warga Jalan Marelan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan kembaliĀ diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah mencuri sepeda motor di rumah ibu kandungnya, Kamis (23/7/2020).
Pada sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, diketahui Arafiq telah mencuri sepeda motor ibunya sebanyak dua kali.
Diketahui dalam keterangannya, terdakwa mencuri karena telah kecanduan judi tembak ikan.
Hal tersebut terungkap dari ibu terdakwa Arafiq, Rupiana Sipayung.
Dijelaskannya, perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis metik berwarna hitam pada hari kamis(26/3/2020) dari rumahnya.
"Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami, malah dia ngambil kuncinya dari jendela kamar saya," kata Rupina Sipayung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo.
Baca: Industri Tambang Nasional Sumbang Ventilator Buatan UI ke RS Rujukan Covid-19
Dikatakannya, Ia sama sekali tidak mengetahui bahwa motor tersebut diambil, karena dia berada diruangan yang berbeda.
"Saya di rumah, tapi di ruangan lain. Tahunya kami suara kereta udah hidup, tapi pas kami kejar dia lari, Ppak," kata ibu terdakwa itu.
Parahnya lagi, anaknya itu telah menggadai sepeda motor dan meminta uang sebesar satu juta.
"Sepeda motornya di gadaikannya sama orang, Pak. Satu jam kemudian, dia balik ke rumah. Dia minta uang satu juta untuk menebus kereta," kata ibu terdakwa yang lansung ditimpal hakim dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah anak durhaka.
"Anak durhaka kau ini ya, udah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama mamakmu, jadi ibu kasih juga?," kata Hakim Sutardodo.
"Enggaklah yang mulia, rugi dua kalilah saya. Sudah kereta saya digadai, minta uang satu juta lagi," katanya.
Selanjutnya, ditanyakan hakim sudah berapa kali terdakwa melakukan pencurian tersebut, Rupiana Sipayung menjelaskan kejadian ini sudah menjadi kali kedua terdakwa mencuri sepeda motornya.